Sunday, September 28, 2008

Urgensi Jilbab Bagi Wanita Muslim

Begitu pentingnya jilbab bagi seorang muslimah sehingga dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:

“Berkata Ummu Athiyah : “Ya Rasulullah, apakah salah seorang dinyatakan bersalah bila ia tidak keluar karena ia tidak mempunyai jilbab?

Maka sabda Rasulullah:

“Hendaklah temannya meminjamkan jilbab untuknya”.

(HR Bukhari Muslim)

Jadi, Rasulullah mewajibkan seorang muslimah untuk mengenakan jilbabnya dalam keadaan apapun. Begitu pentingnya hal ini sehingga apabila seorang muslimah tidak mempunyai jilbab, beliau menyuruh temannya untuk meminjamkannya.

Berikut ini beberapa hikmah dari diwajibkannya jilbab bagi seorang muslimah:

1. Sebagai identitas seorang muslimah

Allah memberikan kewajiban untuk berjilbab agar para wanita mukmin mempunyai ciri khas dan identitas tersendiri yang membedakannya dengan orang-orang non muslim. Dalam sebuah hadits dikatakan :

“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka”.

(HR Adu Dawud).


2. Meninggikan derajat wanita muslim

Dengan mengenakan jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak membuka auratnya disembarang tempat, maka seorang muslimah itu bagaikan sebuah permata yang terpajang di etalase yang tidak sembarang orang dapat menyentuh dan mengambilnya.


3. Mencegah dari gangguan laki-laki yang tidak bertanggung jawab

Hal ini mudah dipahami karena dengan seluruh tubuh tertutup kecuali muka dan telapak tangan, maka tidak akan mungkin ada lelaki iseng yang tertarik untuk menggoda dan mencelakakannya selama ia tidak berperilaku yang berlebihan.


4. Memperkuat kontrol sosial

Seseorang yang ikhlas dalam menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya khususnya dalam mengenakan busana muslimah, Insya Allah ia akan selalu menyadari bahwa dia selalu mambawa nama dan identitas islam dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga apabila suatu saat dia melakukan kekhilafan maka ia akan lebih mudah ingat kepada Allah dan kembali ke jalan yang diridhoiNya.


Berikut ini beberapa ketentuan jilbab syar’i ketika seorang muslimah berada di luar rumah atau berhadapan dengan lelaki yang bukan mahram:

1. Harus menutup seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan, maka tidak boleh ditampakkan leher dan lain-lain walaupun hanya sebesar uang logam.
2. Bukan busana perhiasan yang justru menarik perhatian seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni.
3. Harus longgar, tidak ketat, tidak tipis, dan tidak sempit yang mengakibatkan lekuk tubuhnya tampak atau transparan.
4. Tidak diberi wangi-wangian atau parfum karena dapat memancing syahwat lelaki yang mencium keharumannya.
5. Tidak menyerupai kaum laki-laki seperti memakai celana panjang (ketat), kaos oblong, dan semacamnya.

Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

6. Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir.
7. Bukan untuk mencari popularitas.


Wahai wanita yang dicintai Allah, jadilah dirimu seperti bunga di tepi jurang, yang indah dipandang tetapi sulit untuk disentuh. Hanya orang yang diciptakan Allah untukmu yang akan mampu menyentuh…..

No comments: