Tuesday, August 5, 2008

HUKUM SHINYOKU (PEMBUNUH SERANGGA BERALIRAN LISTRIK)

HUKUM SHINYOKU (PEMBUNUH SERANGGA BERALIRAN LISTRIK)

SOAL :

Bagaimanakah hukum Shinyoku ? Shinyoku adalah merek suatu alat pembunuh nyamuk dengan aliran listrik (setrum). Alat ini bentuknya sepeti raket bukutangkis, tapi senarnya berupa kawat yang dialiri aliran listrik dari baterai. Jika nyamuk melintasi senar tersebut, ia akan kesetrum dan terbakar. (Multazim, Yogya)

JAWAB :

Hukum menggunakan alat tersebut adalah haram, sebab syariat Islam mengharamkan penggunaan api untuk membunuh atau menyiksa binatang. Termasuk di dalam kategori api adalah segala sarana yang mempunyai khasiat membakar seperti api, misalnya listrik.

Dalilnya adalah hadits-hadits yang mengharamkan kita membakar binatang dengan api (al-harq bi al-nar). Di antaranya hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud RA, bahwa beberapa sahabat dan Nabi SAW suatu saat dalam rombongan perjalanan. Kata Ibnu Mas’ud, Nabi SAW melihat ada sarang semut yang kami bakar. Lalu Nabi SAW bertanya,"Siapa yang membakar sarang ini?" Kami menjawab,"Kami." Nabi SAW lalu berkata,"Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali tuhannya api itu sendiri." (HR. Abu Dawud, dengan isnad hasan. Lihat Imam Nawawi, Riyadhus Shahlihin, Terjemahan Muslich Shabir, Jilid II, hal. 467, Semarang : CV Toha Putra, 1981).

Syaikh Abdurrahman Al-Maliki dalam kitabnya Nizham Al-‘Uqubat hal. 157 (Beirut : Darul Ummah, 1990) mengomentari hadits-hadits dalam topik tersebut dengan mengatakan,"Semua hadits di atas dengan jelas menunjukkan haramnya menyiksa dengan cara membakar dengan api. Termasuk juga apa saja yang masuk dalam kategori api, yaitu segala sesuatu yang mempunyai khasiat membakar, misalnya listrik."

Dengan demikian jelaslah, bahwa haram hukumnya menggunakan alat pembunuh serangga dengan listrik seperti Shinyoku, berdasarkan dalil hadits di atas.

Perlu kami tambahkan, bahwa Syaikh Abdurrahman Al-Maliki sebenarnya berbicara masalah teknik menjatuhkan hukuman mati dalam sistem pidana Islam. Jadi, sebenarnya yang beliau maksudkan adalah haram hukumnya menjatuhkan hukuman mati kepada manusia dengan cara dibakar dengan api. Atau dengan suatu sarana yang sifatnya membakar seperti api, misalkan kursi listrik. Tetapi hadits-hadits yang ada sebenarnya bersifat umum, yaitu mencakup manusia dan binatang. Bukan hanya manusia. Kaidah ushul menetapkan :

Al-‘aam yabqaa ‘ala umumihi maa lam yarid dalil at-takhshish

("Lafazh umum tetap dalam keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.")

Berdasarkan penjelasan di atas, keharaman yang terdapat dalam hadits mencakup juga penggunaan listrik untuk membunuh binatang dalam bentuk atau cara lain. Misalnya, memasang kawat beraliran listrik di sekeliling kebun atau kolam, dengan maksud untuk melumpuhkan/membunuh hama yang merugikan, misalnya babi hutan dan sebagainya. Atau menggunakan listrik untuk berburu ikan di sungai dengan menggunakan strum dari aki. Termasuk juga pistol yang dapat melontarkan tenaga listrik dalam voltase tertentu sehingga sasaran (orang) akan kesetrum dan pingsan. Semua ini adalah haram karena termasuk dalam penggunaan listrik yang sifatnya seperti api.

Selain menggunakan, memperdagangkan alat-alat seperti Shinyoku dan semisalnya, juga diharamkan oleh syara’. Ini berdasarkan kaidah syariat Islam : Kullu maa hurrimaa ‘ala al-‘ibaad fabay’uhu haraam (Segala sesuatu yang diharamkan atas hamba, maka memperjualbelikannya adalah haram juga) (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II, hal. 248). Wallahu a’lam.

No comments: