Tuesday, August 5, 2008

HUKUM OVARIOHISTEREKTOMI PADA KUCING

HUKUM OVARIOHISTEREKTOMI PADA KUCING

SOAL :

Ustadz Shiddiq Al Jawi yang dirahmati Allah. Saya Alian Fumia Maria, mahasiswa kedokteran hewan IPB. Saya ingin menanyakan tentang hukum ovariohisterektomi (pembedahan ovarium dan uterus) pada kucing yang bertujuan untuk mencegah toksoplasmosis pada manusia.

Dewasa ini masyarakat makin banyak memelihara kucing sebagai hewan kesayangan. Dan populasi kucing kian bertambah karena siklus reproduksinya 3-4 kali pertahun dengan anak 4-8 ekor per kelahiran. Interaksi kucing yang mengidap penyakit ini dan manusia bisa berakibat tertularnya manusia atas toksoplasmosis. Penyebaran toksoplasmosis terus meluas. karena kucing sebagai pembawa tokso bersifat karier (pembawa penyakit). Kucing sebagai pembawa penyakit toksoplasma ini semakin mekhawatirkan karena prevalensinya semakin tinggi.

Salah satu untuk mencegah penyakit ini dengan dengan pengendalian populasi yaitu ovariohisterektomi.

Ovariohisterektomi merupakan tindakan operasi pengangkatan ovariun dan uterus sehingga kucing tidak menghasilkan keturunan tetapi tetap bisa melakukan aktivitas biologisnya. Jika populasi kucing ditekan diharapkan toksoplasmosis bisa dikendalikan.

Saya mohon bantuan ustadz tentang perihal ini dari sudut pandang Islam atau pendapat Ulama sendiri? Adakah dalil yang mengatur operasi pada kucing untuk menekan suatu penyakit? Syukron khoiron katsiron. Jazakumullah khairon. Semoga Allah membangkitkan umat ini dengan tegaknya Khilafah Islamiyah amin... ( husna_pidip@plasa.com )

JAWAB :

Melakukan operasi ovariohisterektomi pada kucing pada dasarnya adalah haram secara syar’i. Sebab operasi tersebut termasuk ikhshaa` (pengebirian) yang dapat memandulkan binatang (tidak berketurunan). Padahal Islam telah mengharamkan. ikhshaa’ tersebut.

Terdapat beberapa hadits Nabi SAW yang melarang ikhshaa` pada binatang. Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa dia berkata,”Rasulullah SAW telah melarang mengebiri kuda dan binatang-binatang [Arab : nahaa rasulullah SAW ‘an ikhshaa` al-baha`im wa al-khail).” (HR Ahmad) (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 1660, hadits no. 3581; Lihat juga A. Hasan, Soal-Jawab, Jilid 3 hal. 1218-1219).

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas RA bahwa dia berkata,”Bahwasanya Nabi SAW telah melarang mengurung/menahan [binatang] yang bernyawa [dan membunuhnya sampai mati dengan panah atau yang semisalnya] dan melarang mengebiri binatang dengan larangan yang keras {Arab : anna an-nabiyya SAW nahaa ‘an shabri ar-ruuhi wa ‘an ikhshaa` al-baha`im nahyan syadiidan].” (HR al-Bazzar, dengan sanad sahih) (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1661)

Mengomentari hadits-hadits di atas, Imam Syaukani mengatakan,”Dalam hadits tersebut terdapat dalil pengharaman mengebiri hewan-hewan [Arab : fiihi daliilun ‘ala tahriim khashiyy al-hayawanaat] .” (Nailul Authar, hal. 1661)

Dengan demikian, jelaslah bahwa pada dasarnya mengebiri binatang adalah haram. Operasi ovariohisterektomi pada kucing dengan mengangkat ovarium dan uterusnya termasuk dalam pengertian pengebirian tersebut. Sebab keduanya akan berakibat sama yaitu hilangnya kemampuan reproduksi pada kucing yang dioperasi.

Namun dalam kasus tertentu jika diduga kuat operasi ovariohisterektomi akan dapat mencegah tertularnya penyakit toksoplasma dari kucing pada manusia, maka operasi ovariohisterektomi pada kucing dibolehkan. Kaidah fiqih menyebutkan :

“Idzaa ta’aaradha mafsadataani ruu’iya a’zhamuhaa dhararan birtikaabi akhaffihima”

“Jika bertentangan dua mafsadat (bahaya), maka dilihat mana bahaya yang lebih besar dan diambil bahaya yang lebih ringan dari keduanya.” (Imam Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir fi al-Furu’, hal. 62).

Operasi ovariohisterektomi kucing itu adalah mafsadat, karena hukumnya haram dan dapat membuat kucing tidak berketurunan. Demikian juga penularan penyakit toksoplasma pada manusia lewat kucing juga mafsadat, karena jelas manusia akan tertimpa penyakit toksoplasma yang juga dapat membuat reproduksi manusia terganggu. Dalam menghadapi dua mafsadat yang bertentangan ini, dipilih mana bahaya yang lebih ringan. Jelas mafsadat yang lebih ringan adalah melakukan operasi ovariohisterektomi, bukan membiarkan manusia tertular toksoplasma. Martabat dan kesehatan manusia lebih berharga daripada martabat dan kesehatan hewan. Allah SWT berfirman [artinya] :

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS al-Israa` [17] : 70)

Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT telah melebihkan manusia dari kebanyakan makhluk-Nya seperti binatang (al-baha`im). (Lihat Imam Suyuthi, Tafsir a-Jalalain, hal. 205).

Maka dari itu secara kasuistik operasi ovariohisterektomi dibolehkan demi menghindarkan manusia dari penularan toksoplasmosis meskipun hukum asalnya adalah haram.

Namun sekali lagi kami tegaskan, bolehnya operasi ovariohisterektomi ini tidaklah berlaku umum, melainkan hanya bersifat kasuistik. Yaitu ia hanya berlaku untuk kondisi, waktu, dan lokasi tertentu, berdasarkan pengamatan seorang pakar muslim yang adil (taqwa) setelah terdapatnya indikasi-indikasi kuat akan terjadinya penularan toksoplasma melalui kucing. Di luar kondisi ini, operasi ovariohisterektomi adalah tetap haram dan merupakan dosa di hadapan Allah Azza wa Jalla. Wallahu ta’aala a’lam [ ]

No comments: